Ratusan gubuk di bantaran Kali Jelakeng dan Opak, Kecamatan
Tambora, Jakarta Barat, segera ditertibkan. Penertiban dilakukan selambatlambatnya
Oktober mendatang.
Bangunan pedagang di bantaran kali tersebut dinilai melanggar Perda
No. 11/1988 tentang Ketertiban Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, penertiban ini juga untuk mendukung program revitalisasi kota
tua. “Keberadaan bangunan itu mengganggu keindahan dan kelancaran
lalu lintas serta kenyamanan pejalan kaki,” kata Kepala Sudin Tramtib dan
Linmas Jakbar, Abidin Mustofa.
Untuk itu ujar Abidin, pihaknya memberikan waktu sekitar lima bulan
kepada pedagang untuk mempersiapkan kepindahannya ke beberapa
pasar seperti Pasar Slipi (147 kios), Pasar Glodok (144 kios), dan Pasar Pagi
( 288 kios).
Jika sampai batas waktu tidak dipenuhi, Pemkot akan melakukan
penertiban paksa. “Sebelum ditertibkan, para pedagang terlebih dahulu
diberikan peringatan sesuai prosedur yang berlaku saat ini. Setelah itu
baru dibongkar,” ucapnya.
(Sumber: Nonstop, 18 Mei 2007)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
No Verification code, link aktif dan spam akan saya hapus.