Pengertian Polusi Udara, Air dan Tanah

1. Pengertian polusi

Pengertian Polusi yaitu masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).

  • Polusi Udara


Polusi udara adalah suatu keadaan dimana udara mengandung bahan kimia, partikel, atau bahan biologis lainnya yang menyebabkan kerugian atau ketidaknyamanan pada manusia atau organisme hidup lainnya, atau menyebabkan kerusakan pada lingkungan alam atau lingkungan binaan, ke atmosfer.

  • Polusi Air
Polusi Air adalah peristiwa masuknya zat, energi, unsur atau komponen lainnya kedalam air sehingga kualitas air terganggu. Kualitas air terganggu ditandai dengan perubahan bau, rasa danwarna.

  • Polusi Tanah 
Polusi tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial, penggunaan pestisida, masuknya air permukaantanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan, zat kimia, atau limbah.


Next : Polutan (Zat Pencemar)

ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free Rating: 3.5

No comments:

Post a Comment

No Verification code, link aktif dan spam akan saya hapus.